Hukum Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Dalam rangka memberikan pembekalan tentang hukum militer Kodim 0311/Pessel menerima penyuluhan dari Pakum Rem 032/Wbr Mayor Chk Destrio Irvano, S.H di Makodim 0311/Pessel. Dengan tema “Mekanisme penyelesaian perkara dilingkungan TNI-AD dan Tunjangan kinerja kepada prajurit dan PNS TNI-AD”. Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kasdim 0311/Pessel Mayor Arh Edi Maryono, para Pasi, para Danramil serta Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0311/Pessel serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXV Kodim 0311/Pessel.
Mayor Chk Destrio Irvano, S.H dalam dalam sambutannya menyampaikan, bahwa masih banyak pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI, dan bagi yang melanggar tentu akan kenakan sanksi. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini akan menambah wawasan anggota, sehingga dapat meminimalisir segala kesalahan.
Penyuluhan Hukum bagi prajurit maupun PNS dilingkungan Kodim 0311/Pessel merupakan suatu moment yang sangat penting karena dapat menyegarkan kembali ingatan kita bagaimana aturan/hukum sekaligus merupakan wahana untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Organisasi TNI- AD yang berlaku bagi seorang Prajurit maupun PNS apabila melakukan perbuatan yang melanggar hukum dikaitkan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Jumat, 23 Oktober 2015
Kodim 0311/Pessel Menerima Penyuluhan Hukum Dari Korem 032/Wbr.
Tags
# Kegiatan
About arsipkodim0311
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Kegiatan
Label:
Kegiatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar