- Prajurit dan PNS harus tetap Konsisten menjaga Netralitas TNI dan tidak melibatkan diri sebagai Tim Sukses.
- Meningkatkan Propesionalisme prajurit diperlukan latihan yang terprogram.
- Aspek Kesejahteraan prajurit, pembinaan karier dan pelihara kesamaptaan Jasmani.
- Pemeliharaan dan kerusakan rumah dinas menjadi tanggung jawab setiap penghuni
- Kegiatan Teritorial melalui Karya Bhakti langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Dan Dim 0311/Pessel Letnan Kolonel Arh Imanuel Pasaribu, S.IP diwakili oleh Kepala Staf Kodim 0311/Pessel Mayor Inf Munawar. memberikan SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA kepada 120 personel Kodim 0311/Pessel yang terdiri dari Pa Staf, Danramil dan Ba/Ta Kodim 0311/pessel antara lain :
- Pengenalan Undang-Undang NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan Pidana.
- Undang-Undang NO 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika gol I bentuk tanaman hukuman Min 5 Th Maks 15 Th denda Min Rp 800 Juta Maks Rp 8 M
INDONESIA BEBAS NARKOBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar